FRASA pancung alas dikenal di beberapa wilayah di Sumatra, seperti Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi. Secara umum frasa ini didefi nisikan sebagai pajak terhadap hasil hutan yang diambil oleh pendatang.
Pajak itu sendiri dimaknai sebagai pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh satu pihak kepada pihak lainnya akibat hubungan tertentu.
Terminologi lokal pancung alas berasal dari kata pancung dan alas. Secara leksikal kata pancung sebagai nomina bermakna punca (ujung, penjuru) kain dan sebagainya. Makna lainnya ialah bersegi runcing. Kata pancung sebagai verba bermakna penggal atau potong, sedangkan kata alas bermakna dasar atau fondasi, lapik, hutan, rimba, dan struktur y....