POLKAM

Pangkat Tituler Lumrah

Sen, 19 Des 2022

NAMA Deddy Corbuzier belakangan mencuat seusai mendapat pangkat tituler Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat (AD) dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemberian pangkat itu menuai polemik di masyarakat.

Calon Panglima TNI Yudo Margono mengungkapkan pemberian pangkat tituler kepada warga sipil ialah hal lumrah. Masyarakat bisa memperoleh jabatan itu selama dianggap berjasa. Sebagimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Pangkat tituler, sambung Yudo, bisa diberikan kepada orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu yang tidak dimiliki para prajurit TNI. "Itu bisa diperlukan karena keahliannya. Dulu, di Angkatan Laut (AL), ada yang diberikan karena beliau pintar musik. Kita di angkatan tidak ada yang punya kemampuan musi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement