ANGGOTA Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026.
“Harapannya ke depan KUHP dan KUHAP baru akan membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang melalui keterangan tertulis, kemarin.
Adang menjelaskan pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata represif, melainkan lebih menekankan pada prinsip ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengaku....

