MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiel Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengajar Fakultas Hukum Indonesia Fernando Manullang mengatakan tiga masalah yang mendasari pengajuannya. Pertama, subjek hukum bisa dianggap subjek hukum bila ada pemberian hak dan kewajiban dari pihak yang berfungsi membuat dan menerapkan hukum.
"Implikasinya, subjek hukum pada hakikatnya adalah ide fiksi karena mustahil seseorang yang alamiah sekalipun mendeklarasikan hak dan kewajiban, ada organ hukum yang bilang ada hak dan kewajiban," ujar Fernando di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Sidang itu dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dan beranggotakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Kedua, kata Fernando, soal menjelaskan fiksi dengan realitas dengan teori filsuf Swedia Axel Hagerstrom. Hagerstrom memandang hukum secara objektif berada di luar diri manusia. "Sesuatu di luar diri manusia bu....