PENGATURAN pasal penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk presiden, dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu batasan yang jelas. Jika tidak, pasal-pasal terkait penghinaan tersebut akan berpotensi menjadi masalah ketika sudah berlaku.
"Menurut saya, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan penguasa umum dalam RKUHP akan berpotensi menjadi masalah apabila tidak kita berikan batasan yang ketat," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari atau akrab disapa Tobas dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, kemarin.
Tobas menuturkan kata ‘penghinaan’ dalam pasal yang dimaksud perlu dibatasi dengan kata ‘fitnah’, seperti tuduhan yang diketahuinya tidak benar. Hal tersebut akan mempermudah aparat penegak hukum untuk melakukan pembukti....