PENDIDIKAN anak usia dini (PAUD) akan diatur kembali dalam UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam UU Sisdiknas yang lama (2003), PAUD bukan merupakan jenjang tersendiri dan praktiknya di lapangan diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal yang menimbulkan dikotomi antara keduanya.
"PAUD formal ataupun nonformal yang ada ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses, dan capaian," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam acara silaturahim bersama Media Indonesia, kemarin. Nino, panggilan akrab Anindito, pada kesempatan itu juga menjelaskan tekad pemerintah untuk melakukan revisi UU Sisdiknas yang menurut banyak kalangan sudah saatnya untuk direvisi guna menjawab tantangan zaman.
PAUD ke depan akan menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk ke jenjang tersendiri. Hal itu dinilai sangat penting sehingga intervensi pemerintah untuk perbaikan baik dari sisi kelembagaan ....