KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota atau RPKPU PAW pada Selasa (24/6). Salah satu norma yang dirumuskan dalam RPKPU itu ialah mengutamakan calon perempuan ketika anggota legislatif diberhentikan antarwaktu.
Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, rancangan beleid baru itu pada intinya mengatur bahwa caleg perempuan akan diutamakan apabila persebaran perolehan suara antara caleg perempuan dan laki-laki yang menggantikan anggota legislatif antarwaktu sama persis.
"Ketika ada perolehan suara yang sama persis sampai dengan tingkat TPS (tempat pemungutan suara), kami akan memprioritaskan caleg ....