EKONOMI

PBNU Kantongi Izin Usaha Tambang

Sel, 20 Agu 2024

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah tiga atau empat hari yang lalu,” ucap Bahlil usai Serah Terima Jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Kabinet Indonesia Maju Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, kemarin.

Mantan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menuturkan, PBNU tinggal menyetor kompensasi data informasi (KDI) kepada negara.

“Tinggal mereka menyetor ke negara, karena harus ada KDI-nya yang menyetor ke negara. Kalau itu sudah selesai, selesai,” ucap Bahlil.

Sementara itu, IUP untuk Muhammadiyah, Bahlil mengungkapkan prosesnya sedang berlangsung dan hampir selesai, meski masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 76 Tahun 2024 yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

PBNU sendiri telah menyatakan optimistis mampu mengelola amanat negara berupa izin pengelolaan pertambangan itu.

“Bendahara umum kami ini pengusaha tambang juga, dan dia tentu tidak sendirian. Bukan hanya soal bahwa dia sendiri pengusaha tambang, tetapi sebagai pengusaha tambang, dia punya jaringan bisnis di antara komunitas pertambangan ini, sehingga saya kira akan ada ruang yang memadai bagi NU untuk membangun kapasitas usaha pertambangan ini,” kata Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Gus Yahya, sapaan akrabnya, mengungkapkan pihaknya juga sudah menyiapkan langkah-langkah khusus terkait pengelolaan tambang yang berpotensi memberikan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement