KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim gabungan untuk penyidikan tindak pidana pencucian uang di bidang lingkungan hidup.
Kasus-kasus pencucian uang yang ditelusuri, antara lain, terkait pertambangan dan pembalakan liar. Upaya ini dinilai penting untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, serta memulihkan aset.
"Kami menyakini penegakan hukum TPPU akan mewujudkan efek jera dan keadilan serta meningkatkan kemanfaatan dari penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Ke....