DIREKTUR Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut para pelaku kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai masih buron. Itu karena majelis hakim membebaskan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu selaku terdakwa tunggal yang diseret ke meja hijau.
"Pembebasan ini menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer, dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron," kata Usman melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, kemarin.
Saat peristiwa pada 7-8 Desember 2014 itu, Isak menjabat Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai. Pembebasan Isak karena majelis hakim menilai unsur pertanggungjawa....

