POLKAM

Pelanggar Etik tak Laik Ikut Seleksi Capim KPK

Sab, 07 Sep 2024

SANKSI yang diberikan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dengan pelanggaran kode etik dinilai tidak memuaskan. Semestinya apa yang dilakukan pimpinan KPK itu dikategorikan pelanggaran berat.

Diketahui, kemarin, Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20% selama enam bulan atas kasus dugaan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Hukuman teguran itu agar terperiksa tidak mengulangi kelakuan serupa. “(Lalu) agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan men....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement