BELAKANGAN ini kembali muncul kritik publik terkait pelayanan kesehatan pada hari libur, khususnya hari Minggu. Ketidakhadiran dokter spesialis di ruang rawat atau poli kerap dianggap sebagai biang keladi keterlambatan penanganan dan risiko keselamatan pasien.
Sayangnya, kritik tersebut hampir selalu diarahkan kepada individu dokter, bukan kepada sistem yang seharusnya menjamin keberlangsungan layanan. Padahal, dalam perspektif regulasi, tata kelola rumah sakit, hingga prinsip keadilan Pancasila, pelayanan kesehatan 24 jam sehari dan 7 hari seminggu adalah kewajiban institusi rumah sakit—bukan kewajiban seorang dokter secara personal.
Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Rumah Sakit, dan standar akreditasi RS (STTARKES) menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan pelayanan komprehensif setiap waktu, termasuk layanan spesialis. Namun, kewajiban tersebut melekat pad....

