MEGAPOLITAN

Pembangunan di Atas Lahan RTH tidak Melanggar

Sab, 17 Apr 2021

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang akrab disapa Ariza mengatakan tidak ada pelanggaran peraturan membangun masjid di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan lahan yang diperuntukkan zona hijau atau RTH dapat mengalami perkembangan dan perubahan menjadi dibangun fasilitas umum atau fasilitas sosial bentuk lain semisal rumah ibadah.

"Bisa saja peruntukan awal jadi RTH kemudian dalam pelaksanaannya ada kearifan lokal dan sebagainya jadi rumah ibadah. Saya kira itu bukan sesuatu y....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement