SUDAH dua tahun (Permendikbud-Ristek) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi berjalan, hingga hari ini per 13 Oktober 2023, respons PTS masih terbilang rendah. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbud-Ristek Rusprita Putri Utami.
“Sebanyak 207 PTS telah membentuk satgas PPKS di kampus mereka. Masih ada sekitar 1.767 PTS di seluruh Indonesia yang sedang berproses untuk pembentukan satgas,” ujarnya kepada Media Indonesia, kemarin.
Rusprita mengungkapkan rendahnya respons PTS tersebut karena faktor keragaman masalah yang dihadapi, seperti minimnya SDM. “Namun, kami tetap berharap PTS dapat membentuk sendiri, dan perguruan tinggi yang di bawah yayasan, terpadu, bisa membentuk ....