EKONOMI

Pemberian Insentif untuk Bank Penyedia Dana Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Sen, 07 Mar 2022

BANK Indonesia (BI) terus berupaya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Berbagai kebijakan dikeluarkan BI agar pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat selalu bertumbuh. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan belum lama ini ialah pemberian insentif berupa pelonggaran kewajiban pemenuhan giro wajib minimum (GWM) bagi bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BI 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2022 hingga 31 Desember 2024. Insentif ini berlaku untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Penyediaan dana yang dimaksud berupa pemberian kredit atas pembiayaan kepada sektor prioritas, pencapaian rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan BI.

BI mengeluarkan peraturan tersebut untuk mendorong kebijakan makroprudensial yang akomodatif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu fase pemulihan ekonomi Indonesia menuju fase ekspansif dan mendorong siklus....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement