PEMERINTAH Indonesia memiliki komitmen untuk membangun serta memperkuat daerah dan desa sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut mengamanatkan pemerintahan desa agar bisa memajukan desa agar lebih mandiri, khususnya dalam perencanaan, pengelolaan pembangunan desa, dan aset yang dimiliki.
Setiap tahun, anggaran yang dikucurkan APBN untuk dana desa mengalami peningkatan (lihat grafis). Anggaran dana desa difungsikan untuk pengalokasian sumber daya ke berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa. Oleh sebab itu, anggaran harus diproyeksikan pada kesejahteraan berdasar kepada potensi yang dimiliki oleh desa. Di sisi lain, pariwisata berbasis desa telah terbukti mampu menjadi penggerak sektor ekonomi desa (Pitana, 2009).
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2022 tentang Desa Wisata mendefinisikan desa wisata sebagai kawasan perdesaan yang memiliki daya tarik wisata dan dikelola oleh masyarakat setempat, yang memadukan atraksi, akomodasi, fasilitas pendukung, dan pengelolaan yang berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berbuda....