NUSANTARA

Pemda Ambil Alih Bayar BPJS Warga tidak Mampu

Sen, 09 Feb 2026

KEPUTUSAN Kementerian Sosial mencoret 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Februari berdampak luas. Banyak pasien tidak bisa berobat karena tidak dilayani pihak rumah sakit (RS).

Pemerintah daerah (pemda) pun mengambil alih pembayaran premi untuk membantu masyarakat. “Kami pastikan akan membayarkan premi untuk jaminan asuransi kesehatan mereka. Pemprov Jabar akan membayarkan premi BPJS Kesehatan mereka," tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, kemarin.

Dengan demikian, lanjut pria yang kerap disapa Kang Dedi itu, pemprov sudah mulai mengidentifikasi dan mendata warga yang betul-betul tidak mampu yang memiliki penyakit kronis seperti kanker, talasemia, dan gagal ginjal.


KUOTA PELAYANAN

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Waryono menjelaskan, dari 21 ribu peserta PBI-JK Kota Yogyakarta yang dinonaktifkan, sekitar 1.300 peserta sudah dapat dilayani kembali.

Mayoritas yang sudah direaktivasi ialah pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak seperti cuci darah dan kemoterapi. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Namun, kami mohon pengertian karena keterbatasan tenaga dan kuota pelayanan 350 pemohon per hari,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengungkapkan, Kota Yogyakarta masih berstatus universal health coverage (UHC) sehingga peserta yang memenuhi kriteria dapat diaktifkan kembali dengan lebih cepat. “Ini adalah privilese karena UHC. Alhamdulillah Kota Yogyakarta masih memenuhi kriteria tersebut,” tukas dia.


REAKTIVASI CEPAT

Penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI-JK merupakan bagian dari penyesuaian data penerima bantuan yang dilakukan Kementerian Sosial. Kebijakan ini mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang berlaku per 1 Februari. Pemutakhiran dilakukan dengan basis data yang baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan basis data sebelumnya. Dalam skema ini, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS dengan PBI-JK yang dinonaktifkan.

“Soal PBI yang nonaktif, ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," ujarnya.


WARGA MENGADU

Sekretaris Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Ary Widy Hartono mencatat ada tiga warga yang mengadu kepada pemerintah desa karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan.

“Dari tiga warga yang PBI-nya dinonaktifkan, satu pasien harus cuci darah. Ada juga yang membutuhkan kontrol lanjutan ke rumah sakit,” imbuhnya.

Dia mengakui, PBI-JK warga tersebut sudah diaktifkan kembali dan telah bisa mengakses layanan kesehatan. Hanya, Ary mengakui pemerintah desa memiliki keterbatasan dalam memantau data secara menyeluruh. “Kami di desa tidak bisa memastikan berapa jumlah warga yang sebetulnya masih masuk desil 1-5 tapi kepesertaan PBI-nya sudah dinonaktifkan. Ini berdampak langsung pada BPJS dan bantuan sosial,” katanya.

Ia menilai minimnya keterbukaan data dan keterbatasan pemahaman administrasi di tingkat desa memperparah persoalan. Akibatnya, sebagian warga memilih BPJS mandiri, meski kemudian kesulitan membayar iuran. (Fik/Iam/Des/Dev/DG/AT/AU/X-4)

Download versi epaper Download

Advertisement

Advertisement