PENELITI Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dipecat dari posisi aparatur sipil negara (ASN) karena melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial dengan mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah. Hukuman disiplin tingkat berat itu diapresiasi.
Hukuman tersebut diputuskan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko setelah mendapatkan hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN serta Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN. "Peneliti BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air," kata Laksana, kemarin.
"BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi pe....