HUMANIORA

Pemerintah Abai atas Kesehatan Publik

Sab, 28 Sep 2024

RENCANA pembatalan kenaikan cukai rokok oleh pemerintah menjadi kemunduran dalam upaya perlindungan kesehatan publik setelah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), khususnya pada pengamanan bahan zat adiktif.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut pembatalan itu merupakan kebijakan yang antiregulasi. Pasalnya, ia bertentangan dengan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Bisa dikatakan pembatalan ini merupakan sebuah kebijakan yang ilegal," kata Tulus dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, kemarin.

Dari sisi kebijakan publik, pembatalan itu juga dinilai merupakan suatu langkah mundur pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak merusak produk tembakau (rokok), baik dari sisi keseh....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement