POLKAM

Pemerintah Harus Gelar Seleksi Pengganti Firli Dkk

Sab, 15 Jul 2023

PEMERINTAH diminta tetap menggelar seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menjelaskan MK sebenarnya secara implisit memerintahkan pemerintah untuk menggelar seleksi pimpinan KPK. Itu terlihat dari hasil perubahan Pasal 29 huruf e UU Nomor 30 Tahun 2022 tentang KPK.

Pasal tersebut berbunyi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan. "Harus tahu diri lakukan seleksi kalau enggak akan keh....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement