POLKAM

Pemerintah Harusnya Turuti Putusan MK

Sel, 21 Feb 2023

PEMERINTAH seharusnya berupaya keras memenuhi putusan MK yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diputuskan inkonstitusional bersyarat. Karena itu, DPR seharusnya tidak mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

''Seharusnya ada upaya-upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah, seperti halnya mendengar buruh atau siapa pun pihak yang dinilai keberatan terhadap ketentuan-ketentuan tertentu yang ada dalam UU tersebut,'' ujar mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan ketika dihubungi, kemarin.

Maruarar juga mengatakan Pasal 22 UUD 1945 yang mengatur perppu dinilai agak longgar. Sebagaimana tertuang di Pasal 22 ayat 2 bahwa perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut. Frasa ‘dalam persidangan yang be....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement