POLKAM

Pemerintah Klaim Modern, Aktivis Teriak Bahaya

Sab, 03 Jan 2026

PEMBERLAKUAN Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai kemarin (Jumat, 2/1) langsung memicu polarisasi tajam. Koalisi Masyarakat Sipil menilai aturan ini sebagai ancaman bagi demokrasi, sedangkan pemerintah mengeklaimnya sebagai tonggak sejarah hukum modern yang manusiawi.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid, menegaskan wajah hukum pidana baru ini masih mempertahankan pasal-pasal antidemokrasi yang berisiko menggerus prinsip negara hukum. Ada pelonggaran kriminalisasi terhadap warga yang dianggap mengancam kebebasan sipil.

"Hukum bukan lagi melindungi rakyat, melainkan memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial memadai. Kondisi ini membuka ruang ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement