PEMERINTAH hingga kini masih belum menentukan skema pemberian santunan kepada keluarga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang selamat maupun yang sudah sembuh. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengatur skemanya. "Saya sudah meminta dipelajari aturannya oleh Kemenkes dan Kemensos. Sejauh ini, biaya pengobatannya ditanggung pemerintah," kata Muhadjir saat dihubungi, kemarin.
Sementara itu, Kemenkes mengaku masih dalam pembahasan terkait dengan pemberian santunan kepada keluarga korban GGAPA.
"Terkait dengan pemberian santunan masih dalam pembahasan," ujar Kepala Biro Komunikasi....