KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau bersama KPU Kabupaten Siak melakukan sosialisasi pelaksanaan pemunguran suara ulang (PSU) Pilkada Siak yang akan digelar pada 22 Maret nanti. KPU Riau mengingatkan sebanyak 1.011 pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya tidak tergoda oleh politik uang.
“Pada pemungutan suara 22 Maret 2025, tetap terdapat tiga pasangan calon sebagaimana Pilkada pada 27 November 2024 lalu. Saya mengajak kepada pemilih agar mencoblos dengan hati nuraninya. Jangan tergoda dengan pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih agar mencoblos salah satu pasangan calon. Karena politik uang terdapat ancaman pidananya bagi pemberi atau penerima,” kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, kemarin.
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyampaikan, apresiasi atas kegigihan KPU Siak memberikan sosialisasi PSU langsung ke para pemilih di Lokasi PSU. Hal ini, sambungnya, sudah sesuai dengan amar putusan MK.
Sosialisasi menjadi sesuatu yang tak bisa diabaikan pada tahapan PSU pascaputusan MK di Kabupaten Siak. Dengan adanya sosialisasi tersebut, Nugroho mengharapkan adanya pemahaman yang komprehensif dan terciptanya situasi kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai.
“Sosialisasi KPU Kabupaten Siak ke pemilih dan para pihak merupakan agenda penting dan prioritas untuk memastikan adanya pemahaman yang komprehensif serta terciptanya kondisi yang kondusif, tertib, aman, dan damai,” ungkapnya.
Berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan PSU di dua TPS, yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; dan TPS 3 Desa Buantan, Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak. Untuk menindaklanjuti amar putusan MK tersebut, KPU Riau dan KPU Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama pemilih yang terdapat di tiga TPS tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan menegaskan bahwa KPU Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan bahwa pemilih dan pemangku kepentingan di Kabupaten Siak mengetahui jadwal pelaksanaan pemungut....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.