NUSANTARA

Pemilihan Suara Ulang Digelar di Sejumlah Daerah

Kam, 05 Des 2024

SEJUMLAH Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggelar pemilihan suara ulang (PSU) karena terjadi berbagai pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi hingga ada warga yang mencoblos dua kali.

Di Kota Makassar, Sulawesi Selatan PSU dilakukan di TPS 015, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Rabu (4/12), karena ditemukan warga yang mencoblos dua kali.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulsel, Erick David Andreas, mengungkapkan tersangka S pertama memilih menggunakan identitas sendiri, kemudian yang kedua memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama.

Di Sumatra Barat, PSU juga digelar di lima TPS akibat sejumlah pelanggaran administratif. “Terjadinya PSU ini menunjukkan bahwa penyelenggara Pemilu mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatra Barat, Muhammad Khaddafi kemarin.

Khaddafi menjelaskan pelanggaran yang menjadi penyebab PSU, salah satunya adalah adanya pemilih tambahan yang tidak berhak mencoblos di TPS tersebut. “Contohnya, di Tanah Datar ditemukan pemilih ber- KTP Padang dan Dharmasraya yang mencoblos di TPS setempat,” jelas Khaddafi.

Khaddafi menjelaskan, pelaksanaan PSU diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 112, PKPU No. 17 Tahun 2024 Pasal 50, dan Surat Edaran Bawaslu No. 117 Tahun 2024.

Di Bali, Bawaslu akhirnya merekomendasikan untuk dilakukan PSU setelah menemukan adanya potensi pelanggaran pidana di TPS di Gianyar dan Karangasem. “Ada 1 TPS di Gianyar dan 1 TPS di Karangasem ada tindakan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari sekali. Itu kami rekomendasikan untuk lakukan PSU,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani.

Selain permasalahan mencoblos lebih dari sekali, permasalahan lain yang ditemukan adalah sebanyak 77 TPS logistik pemungutan suaranya tidak tepat jumlah, dengan rincian 20 TPS berlokasi di Buleleng, 18 TPS berlokasi di Badung, 2 TPS berlokasi di Tabanan, 12 TPS berlokasi di Jembrana, 3 TPS berlokasi di Karangasem, 12 TPS berlokasi di Gianyar, 4 TPS berlokasi di Bangli, dan 6 TPS berlokasi di Klungkung.

Menurut Komisioner Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, pelanggaran mencoblos dua kali masuk pelanggaran pidana sesuai dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516 sanksi dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta.

“Untuk pelanggaran administrasinya, dipulihkan dengan PSU, sementara untuk pidananya akan berproses lewat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement