PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan kesiapan menggunakan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
"Pada prinsipnya saya setuju, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi, dan sebagainya," kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, kemarin.
Sebelumnya, dalam acara Customer Gathering PLN di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9), Davnie menyebut perlu dilakukan persiapan dan sosialisasi mengenai penggunaan kendaraan listrik. "Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba d....