PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta berkomitmen memenuhi kebutuhan pokok dasar warganya berupa air bersih. Upaya ini mengacu pada Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA).
Demikian dikatakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, kemarin. Demi mengakselerasi kebijakan itu, terang dia, pemerintah daerah memberikan subsidi atau dana public service obligation (PSO) yang bertujuan menumbuhkan kepedulian agar masyarakat memahami pentingnya air bersih dalam kehidupan.
Kebijakan subsidi dilakukan untuk mendukung program peningkatan layanan air bersih bagi warga Ibu Kota. Karena itulah, pemerintah hadir untuk memberikan hak dasar berupa air baik bagi warga daratan Jakarta maupun Kepulauan Seribu. “Dampak positif lebih lanjut ialah peningkatan kesehatan masyaraka....