EKONOMI

Penaikan UMP Bertujuan Jaga Tingkat Konsumsi Masyarakat

Kam, 01 Des 2022

PENAIKAN upah minimum provinsi (UMP) dilakukan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat yang berpengaruh langsung terhadap struktur ekonomi nasional. Tingkat konsumsi masyarakat atau rumah tangga menjadi faktor mayoritas yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

"Kita harus menjaga daya beli masyarakat melalui para pekerja dan buruh. Peningkatan daya beli menjadi fokus kami terbitkan peraturan kenaikan upah minimum provinsi agar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dalam acara Hot Room yang disiarkan di Metro TV, kemarin.

Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 sebagai bahan pertimbangan bagi gubernur dalam menetapkan UMP 2023. Indah menjelaskan penerbitan Permenaker 18/2022 berdasarkan aspirasi....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement