RANCANGAN Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. RUU PKS melewati proses yang cukup panjang sejak diusulkan pada 2016. RUU ini juga telah beberapa kali mengalami penundaan karena dinilai sulit untuk dibahas DPR.
Namun, RUU PKS kembali muncul pada 2021, yang diiringi dengan peningkatan kasus kekerasan seksual di Indonesia. DPR memasukkan RUU ini ke Prolegnas 2021 agar dapat segera diselesaikan. Tim penyusun RUU juga mulai aktif bekerja saat RUU tersebut kembali dimasukkan ke Prolegnas 2021.
Terdapat beberapa hal yang mengecewakan dalam perkembangan RUU ini, yaitu pengurangan jenis kekerasan seksual pada draf yang diperoleh dari Baleg DPR RI. Pengurangan bentuk kekerasan seksual ini berpotensi mempersempit aturan hukum yang menjerat pelaku kekerasan seksual. Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual (Kompaks) menilai DPR harus membuka diskusi denga....