PENDANAAN partai politik lewat anggaran pendapatan dan belanja negara kembali digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pendanaan seperti itu akan berdampak ke independensi parpol yang merupakan lembaga publik.
Hal itu disampaikan mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menanggapi usulan lama yang kembali digaungkan pimpinan KPK saat ini. Menurutnya, usulan itu diberikan agar sumber aliran dana yang masuk ke parpol jelas.
“(KPK) sudah memutuskan dan mengajukan itu. Parpol itu dibiayai oleh APBN dengan konsekuensi dengan kebijakan yang dulu ditempuh oleh KPK dulu,” ucapny....