HUMANIORA

Penderita Penyakit Kronis juga Difabel

Rab, 04 Mar 2026

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) sedang mengkaji penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan penderita penyakit kronis masuk kategori difabel melalui asesmen medis. "Di internal sedang dibahas untuk mengkaji penerapan dari putusan MK tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dihubungi, kemarin.

Ia juga belum bisa menyebutkan penerapan putusan MK tersebut akan diteruskan dalam bentuk surat edaran (SE) atau bentuk regulasi lainnya. "Belum tahu (output-nya dalam bentuk SE atau regulasi lain)," singkatnya.

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materi Undang-Undang (UU) ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement