HUMANIORA

Sesuai Konvensi Penyandang Disabilitas

Rab, 04 Mar 2026

KOMISIONER Komisi Nasional Disabilitas (KND) Kikin Tarigan mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 telah sesuai dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), atau Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dan harus dijalankan semua pihak. "Dalam sistem hukum kita, uji materi keputusan MK bersifat mengikat. Artinya, keputusan itu wajib dijalankan sejauh sudah diputuskan MK," kata Kikin saat dihubungi, tadi malam.

Kikin menjelaskan pada faktanya memang ada jenis penyakit tertentu yang berdampak pada setiap individu ketika berpartisipasi di lingkungan mereka, baik hambatan dari dirinya maupun dari lingkungan.

"Pada poin itu, saya kira yang diputuskan MK harus bisa kita jalankan karena dengan catatan seperti disampaikan MK sejauh dilakukan asesmen oleh tenaga ahli. Jadi, tidak serta-merta setiap penyakit kronis itu ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement