KITA ketahui bersama bahwa UU No 17/2023 tentang Kesehatan telah resmi berlaku. Salah satu yang diatur di UU ini dan cukup banyak meraih perhatian adalah, bahwa dokter spesialis kini dapat dilahirkan oleh RS Pendidikan, sementara kita tahu bahwa selama ini program pendidikan dokter spesialis hanya dilaksanakan oleh berbagai FK di negara kita.
Dasar aturannya Pasal 187 ayat 4 UU No 17 2023 tentang Kesehatan: “RS pendidikan dapat menyelenggarakan program spesialis/subspesialis sebagai penyelenggara utama pendidikan dengan tetap bekerja sama dengan perguruan tinggi (PT).” Artinya, memang kini RS memang dapat menjadi penyelenggaran utama pendidikan dokter spesialis dan bahkan subspesialis, atau dapat disebut sebagai pendidikan hospital-based. Ini jelas suatu hal yang benar-benar baru, dan perlu dipersiapkan dan diantisipasi d....