USUL untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di Tanah Air dinilai tidak terlalu urgen.
"Kalau targetnya (revisi UU Ormas) adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap Undang-Undang Ormas belum terlalu urgen. Yang urgen apa? Kalau mau (revisi), peraturan pemerintah (PP)," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
Dia memandang sebetulnya UU Ormas tidak memiliki masalah. Yang menjadi persoalan ialah implementasi aturan hukum tersebut. Rifqi juga menyebut kedekatan-kedekatan berbagai pihak terhadap ormas sebenarnya tidak masalah kecuali jika ormas tersebut melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan kedekatan itu untuk merintangi penegakan huk....