DALAM Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pada Pasal 1 disebutkan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, diselenggarakan penyelenggara program jaminan sosial, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
BPJS terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Untuk iuran, ada yang dikenal dengan istilah penerima bantuan iuran (PBI). Disebutkan, bantuan Iuran adalah iuran yang dibayarkan pemerintah bagi fakir miskin dan orang t....