RENCANA pemerintah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II pada tahun depan justru dinilai akan menimbulkan moral hazard (penyimpangan
moral) karena memberikan kelonggaran kepada pelanggar.
Pemberian tax amnesty jilid II yang kini masuk ke pembahasan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan Tata Cara Perpajakan itu juga dinilai tidak memiliki justifi kasi kuat.
“Sedikit berpendapat saja, kalau dari beberapa literature review, jika diberikan tax amnesty yang berulang, malah bukan kebijakan yang baik untuk meningkatkan
compliance (kepatuhan) karena bisa menimbulkan moral hazard,” kata Koordinator Tax Education and Research Center Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Christ....