TAHUN ini, sebanyak 101 kepala daerah yang terdiri dari 7 gubernur, 18 wali kota, dan 76 bupati habis masa jabatannya. Jumlah ini akan bertambah banyak pada 2023 mendatang karena sebanyak 170 kepala daerah juga akan habis masa jabatannya. Akibat dari banyaknya kepala daerah yang akan habis masa jabatannya, akan terjadi kekosongan kepala daerah hingga Pilkada Serentak 2024.
Aturan untuk mengatasi kekosongan kepala daerah telah dijelaskan dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 9. Dalam ayat itu dijelaskan bahwa untuk mengatasi kekosongan kepala daerah, akan ditetapkan penjabat (Pj) sementara hingga Pilkada Serentak 2024. Namun, pasal tersebut banyak menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tercatat ada tiga putusan MK terkait pengangkatan Pj kepala daerah. Dengan melalui tiga putusan tersebut, MK menolak permohonan penggugat dan memberikan rekomendasi untuk pemerintah terkait pengisian kekosongan kepala daerah yang salah satunya ialah mengimbau pemerintah membuat aturan pelaksana dari Pasal 201.
Hingga saat ini, lebih kurang 40 kepala daerah telah diangkat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, pengangkatan Pj ini menuai kontroversi. Puncaknya ketika Kemendagri melantik lima Pj kepala daerah secara serentak pada Mei 2022. Pelantikan ini membuat Perludem, Kontras, dan ICW melaporkan Kemendagri ke Ombudsman atas dugaan malaadministrasi dalam pengangkatan Pj kepala daerah.
Dalam proses penanganan laporan tersebut, Ombudsman menemukan tiga bentuk malaadministrasi yang dilakukan oleh Kemendagri dalam pengangkatan Pj kepala daerah. Selain itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi untuk Kemendagri dan memberikan waktu 30 hari untuk Kemendagri....

