HUMANIORA

Pengelolaan Penggunaan Polychlorinated Biphenyls (PCB)

Kam, 04 Agu 2022

POLYCHLORINATED Biphenyls (PCB) merupakan senyawa kimia yang sering ditemui pada berbagai barang pada masa lalu. Hal ini disebabkan senyawa ini memiliki sifat tidak larut air dan memiliki konduksi listrik rendah. Senyawa ini juga sering digunakan sebagai peredam panas pada berbagai perangkat elektronik karena memiliki sifat yang stabil.

Namun, seiring perkembangan zaman, sifat senyawa yang stabil tadi justru membahayakan bagi lingkungan. Hal ini disebabkan senyawa tersebut ditemukan presisten dan bersifat racun yang berbahaya bagi lingkungan sekitar terutama pada ikan dan mamalia. Selain itu, senyawa ini juga ditemukan memiliki pengaruh buruk bagi manusia, bahkan pada bayi yang baru lahir.

Melihat bahaya tersebut akhirnya pada 1970 mulai dilakukan pembatasan penggunaan PCB, hal tersebut dilakukan untuk menekan dampak negatif dari limbah PCB. Indonesia merupakan salah satu negara yang melakukan pemantauan dan berupaya untuk mengurangi penggunaan PCB. Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls. Tujuan dari dikeluarkan aturan ini ialah agar PCB yang sebelumnya sudah telanjur digunakan di Indonesia limbahnya dapat dikelola dengan baik dan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement