MEGAPOLITAN

Penggunaan Pelat Polri di Mobil Arteria Langgar Aturan

Sab, 22 Jan 2022

OMBUDSMAN menanggapi mobil Mitsubishi Pajero Sport milik anggota DPR Arteria Dahlan yang berpelat khusus Polri 4196-07. Penggunaan pelat itu disebut melanggar aturan karena Arteria bukan anggota Polri.

"Tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI, maupun sejenisnya," kata Ketua Ombudsman RI Mochamad Najih, di Jakarta, kemarin.

Najih menegaskan penggunaan pelat khusus Polri dan TNI ialah nomor diberikan karena kekhususan sebagai dinas. Sama halnya seperti mobil pemerintah pelat merah. "Kecuali....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement