PENYIDIK Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) segera melimpahkan kasus pengambilan hasil laut menggunakan bahan peledak di Perairan Loh Letuho Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Pelaku terancam hukuman penjara maksmimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengintaian Tim Operasi Gakkum KLHK. Tim mendapati perahu motor yang mencurigakan," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sustyo Iriono, kemarin.
Para pelaku berinisial AR, 29, Z, 20, RA, 18, A, 27, J, 25, dan I, 22, berasal dari Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, NTB. Sustyo menyampaikan, mengambil atau penangkapan ikan dan hasil laut lainnya menggunakan bom atau bahan peled....