HUMANIORA

Penomoran Sertifikat Profesi Minimalkan Sertifikat Profesi Ilegal

Rab, 08 Mei 2024

DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbud-Ristek, Abdul Haris mengatakan, disrupsi di era teknologi telah mendorong semakin tingginya tuntutan terhadap pemanfaatan teknologi informasi yang inovatif dan adaptif.

Pendidikan tinggi sebagai garda terdepan penyiapan kualitas SDM masa depan tentu dituntut untuk menghadirkan tata kelola yang baik dan inovatif. Salah satu pelengkap teknologi informasi untuk tata kelola adalah aplikasi Penomoran Ijazah Sertifikat Nasional yang telah menggunakan layanan berbasis teknologi.

“Dengan adanya sistem ini, tentu mendorong perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi profesi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi dan juga dapat menghindari sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang,” ungkapnya dalam Peluncuran Modul Penomoran Sertifi kat Profesi Nasional pada Aplikasi Penomoran Ijazah Sertifikat Nasional (PISN) di Kantor Kemendikbud-Ristek, Jakarta, Selasa (7/5).

Pada peraturan tersebut diatur bahwa nomor sertifikat profesi menggunakan nomor yang diterbitkan sistem penomoran sertifi kat nasional yang terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi. Sehingga sertifikat profesi dinyatakan tidak sah apabila tidak me....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement