PENYESUAIAN tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang ditetapkan pemerintah berdampak pada besaran dana bagi hasil (DBH) CHT dari 2% menjadi 3%.
Naiknya DBH CHT itu diperuntukkan pada peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Melalui dana bagi hasil CHT, kami terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh, serta baik buruh tembakau maupun buruh rokok. Kalau kita lihat 2022 dan 2023 jika dibandingkan dengan policy mengenai DBH CHT 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mu....