KEJAKSAAN Agung (Kejagung) membantah kesaksian Edward Hutahaean terkait dengan dugaan aliran dana pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika mengalir ke jaksa.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana akan menelusuri pengakuan tersangka Edward, termasuk dugaan aliran pengamanan ke pihak lain. Kejagung akan menindak tegas jika ada jaksa menyalahgunakan kewenangan. “Pertanyaannya apa benar mereka (oknum) jaksa bisa ngurus perkara? Kami dalami,” tutur Ketut, di Jakarta, kemarin.
Terkait dengan pengamanan kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Edward dan Sadikin Rusli. Edward diduga menerima uang Rp15 miliar, sedangkan Sadikin menerima Rp40 miliar yang disebut ditujukan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam persidangan, Edward juga menunjukkan foto terdug....