HUMANIORA

Penyiksaan dan Kekerasan Seksual Marak di Penjara

Sel, 28 Jun 2022

INDONESIA masih perlu meratifikasi opsi protokol Konvensi Antipenyiksaan dalam membangun mekanisme pencegahan penyiksaan dan kekerasan seksual yang marak di sel penjara.

Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, LPSK, dan Ombudsman menyatakan mekanisme pencegahan penyiksaan dilakukan untuk merespons aksi kekerasan yang terjadi antara aparat kepada individu, individu kepada individu, ataupun negara kepada individu.

Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, mengatakan upaya ratifikasi dibutuhkan sebab sederet payung hukum yang ada dinilai majal. Payung hukum yang dimaksud ialah UU No 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement