KOMISI Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat bahwa kasus perbudakan modern di Indonesia masih marak. Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani memerinci, sepanjang 2015-2020 terdapat 1.382 kasus perdagangan perempuan. Lalu pada 2020 terjadi peningkatan kasus perdagangan perempuan sebesar 20%, dari tahun sebelumnya 212 menjadi 255.
Pihaknya juga mencatat 17 kasus perbudakan seksual pada kurun waktu yang sama, dengan sebagian besar dilakukan suami dan anggota keluarga. "Kasus serupa ini tidak dapat hanya diproses dengan pasal tentang perkosaan. Sayangnya, persoalan perbudakan seksual hanya ditemukan dalam UU No 26 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM dalam konteks kejahatan terhadap kemanusiaan dan perlu terpenuhi unsur sistematis atau meluas. Penguatan payung hukum melalui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diharap dapat memberikan penguatan pada akses keadilan sekaligus pemulihan bagi korban," kata Andy dalam keterangan resmi, kemarin.
Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk melakukan sejumlah upaya terkait maraknya kasus perbudakan modern. Pertama, mendorong DPR RI dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan....

