PERJANJIAN ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani awal tahun ini ternyata belum diratifikasi. Hal tersebut berdampak pada pemulangan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang ditersangkakan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sambil menunggu proses ratifikasi dilakukan, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi mengambil langkah informal. "Saya sudah berkomunikasi dengan konsulat mengenai langkah apa yang kira-kira pas. Karena draf perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura kan sudah ada, cuma sampai sekarang kan belum realisasi," jelas Supardi saat dikonfirmasi, kemarin.
Selain itu, pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura membahas langkah pemulangan Surya. Sebelum perjanjian ekstradisi diratifikasi, Kejagung akan berupaya menerapkan asas resiprositas dengan Singapura. Singkatnya, kerja sama ini seperti ....