POLEMIK terkait dengan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih berlangsung. Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan dalam pembahasannya dengan DPR, banyak pasal terkait dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan (nakes) terakomodasi. Penolakan terhadap RUU itu dinilai justru menghambat upaya peningkatan perlindungan hukum bagi kalangan nakes.
"Kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?" kata Mohammad Syahril di Jakarta, kemarin. Dia menjelaskan pasal-pasal terkait dengan hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sebenarnya sudah ada di tubuh undang-undang yang berlaku sejak 20 tahun terakhir.
Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta itu menjelaskan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas DPR justru memfasilitasi peningkatan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apote....