PERLINDUNGAN hukum terhadap tenaga medis dan nonmedis di rumah sakit serta fasilitas kesehatan saat ini menjadi isu yang sangat krusial dalam pelayanan kesehatan. Hal ini semakin penting setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan yang baru.
Pada 26 Juli 2024, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2023.
Salah satu masalah utama yang sering muncul dalam pelayanan kesehatan adalah ketidakpuasan atau miskomunikasi antara pasien atau keluarganya dengan pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Ketidakpuasan ini sering kali menjadi titik awal timbulnya sengketa dan masalah hukum. Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 305 ayat (1) mengatur bahwa pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan akibat tindakan tenaga medis berhak untuk mengajukan pengaduan kepada majelis. Pasal 308 memberikan hak kepada pasien atau keluarganya untuk melaporkan tenaga medis atau tenaga kesehatan kepada aparat penegak hukum atau pengadi....