EKONOMI

Perlindungan Konsumen Digital Harus Ditingkatkan

Jum, 14 Jul 2023

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai upaya untuk melindungi konsumen digital masih perlu ditingkatkan, salah satunya dengan merevisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Pasalnya, UU Perlindungan Konsumen berlaku pada April 2000, beberapa dekade sebelum transaksi digital mulai berkembang pesat.

"Upaya preventif melalui edukasi konsumen dan literasi keuangan yang lebih baik juga diperlukan untuk memastikan perlindungan konsumen, yang saat ini terutama diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan penjual,” kata Media Relations Manager CIPS Vera Ismainy dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.

Pada 2021, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan terhadap industri jasa keuangan mencapai 49,6% dari seluruh pengaduan yang diterima. Sekitar 22% di antaranya terkait dengan perusahaan pemberi p....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement