HUMANIORA

Perlindungan PRT Mendesak

Sen, 27 Jun 2022

POSISI pekerja rumah tangga (PRT) hingga saat ini masih sangat rentan dan amat rawan mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk. Namun, hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih juga belum disahkan. Padahal RUU itu diajukan sejak 2004 dan telah diuji publik di tiga kota, yaitu Makassar, Malang, dan Medan. Studi banding pun dilakukan hingga ke Afrika Selatan dan Argentina.

"Ada banyak kekerasan yang dialami PRT, tidak hanya fisik, tapi juga ekonomi. Misalnya tidak dibayar tepat waktu, eksploitasi jam kerja, PHK tanpa pesangon, dan sebagainya. Padahal PRT sangat dibutuhkan oleh banyak pihak, termasuk pejabat yang bisa dengan rapi ke kantor karena ada PRT yang mempersiapkan," kata Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Ari Ujianto saat dihubungi, kemarin.

Ari menyebutkan sebanyak 230 kasus kekerasan dilaporkan kepada pihaknya tiap tahun. Namun, angka tersebut dinilai kurang valid karena ad....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement